Konsep Ekonomi Kreatif
ini semakin mendapat perhatian utama di banyak negara karena ternyata
dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian.
Di Indonesia,
gaung Ekonomi Kreatif mulai terdengar saat pemerintah
mencari cara untuk meningkatkan daya saing produk nasional dalam
menghadapi pasar global.
Pemerintah melalui Departemen Perdagangan yang
bekerja sama dengan Departemen Perindustrian dan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta didukung oleh KADIN kemudian
membentuk tim Indonesia Design Power 2006 2010 yang bertujuan untuk
menempatkan produk Indonesia menjadi produk yang dapat diterima di
pasar internasional namun tetap memiliki karakter nasional.
Setelah
menyadari akan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap negara maka
pemerintah selanjutnya melakukan studi yang lebih intensif dan
meluncurkan cetak biru pengembangan ekonomi kreatif.
Konsep Ekonomi Kreatif
merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang
mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan
stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor
produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Struktur perekonomian dunia
mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi,
dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi
berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi. Alvin
Toffler (1980) dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban
ekonomi kedalam tiga gelombang.
Gelombang pertama adalah gelombang
ekonomi pertanian.
Kedua, gelombang ekonomi industri.
Ketiga adalah
gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang,
keempat
yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.
Menurut ahli ekonomi Paul Romer (1993), ide adalah barang ekonomi yang
sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan
model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya
penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide
kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh.
Ide adalah instruksi yang
membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya
terbatas menjadi lebih bernilai.
Romer juga berpendapat bahwa suatu
negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang
digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai
ekonomi.
Howkins (2001) dalam bukunya The Creative Economy menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif
setelah menyadari pertama kali pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta
Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang
jauh melampaui ekspor sektor lainnya seperti otomotif, pertanian, dan
pesawat.
Menurut Howkins ekonomi baru telah muncul seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan aset kreatif yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (Dos Santos, 2007).