Namun jika produsen tersebut membuat cabang tersebut dengan cara kerjasama, tentu modal tersebut bisa berkurang, karena pada umumnya penghitungan laba rugi akan dibagi dua. Dengan begitu, produsen akan berbagi dengan pihak yang lain dalam hal modal dan keuntungannya.
Meski terkesan menguntungkan produsen, namun jika Anda cermati lebih dalam keduanya mendapatkan keuntungan yang sama. Pihak produsen mendapatkan cabang meski harus membagi keuntungannya. Dan pihak yang lain bisa mendapatkan peluang dengan merek yang baik, meski merek yang Anda promosikan bukan merek dagang Anda.
Jika dilakukan dengan benar dan bersih, tentu kerjasama usaha makanan baik usaha yang lain pin akan saling menguntungkan. Namun semua harus dilakukan dengan cara yang tepat, dalam melakukan kerjasama usaha makanan tentu Anda harus mengenal produk yang akan Anda promosikan. Dan sebagai produsen tentu harus memiliki izin dari BPOM agar makanan yang Anda jual tersebut aman untuk dikonsumsi.
Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda ketahui dalam menjalani kerjasama usaha makanan
- Merek dagang sudah terdaftar
- Produk tersebut sudah teruji klinis
- Kontrak kerjasama harus saling menguntungkan
- Manajemen harus benar-benar transparan
Beberapa poin diatas berlaku untuk kedua belah pihak, hal tersebut agar kedua belah pihak bisa bekerjasama dalam waktu jangka panjang. Dan kerjasama usaha makanan diatas berlaku untuk kerjasama waralaba. Namun kerjasama usaha makanan tidak hanya itu saja, Anda bisa melakukannya lewat usaha kecil-kecilan.
Di usaha kecil ini, Anda berlaku sebagai produsen yang membuat makanan tersebut dan Anda bisa menitipkannya pada warung-warung di sekitar Anda. Kerjasama usaha makanan seperti ini sudah terbukti saling menguntungkan dan sudah berjalan sejak lama.